PKB Pasuruan Desak Polisi Tangani Ancaman Sabotase Terhadap Muktamar PKB di Bali

Spread the love

Pasuruan, 22 Agustus 2024, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan mengunjungi Polres Pasuruan untuk melaporkan pelaksanaan Muktamar PKB yang akan dilaksanakan di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran acara nasional tersebut serta mengatasi berbagai isu yang muncul menjelang acara.

H.M. Sudiono Fauzan, Plh Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa PKB sebagai organisasi partai politik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam laporan tersebut, Fauzan mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Muktamar PKB di Bali merupakan hasil keputusan DPP PKB dari Muktamar PKB tahun 2019 yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH. 11.01 Tahun 2019.

Untuk pelaksanaan Muktamar PKB di Bali, PKB Pasuruan telah mengirimkan delegasi resmi sesuai dengan Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 36136/DPP/01/VII/2024 tertanggal 19 Agustus 2024. Delegasi tersebut terdiri dari KH. Mujtaba As sebagai Ketua Dewan Syura, Gus Mohammad Faidillah Nasor sebagai Sekretaris Dewan Syura, M. Sudiono Fauzan sebagai Wakil Ketua Dewan Tanfidz, Nur Kholis Majid sebagai Sekretaris Dewan Tanfidz, dan Hj. Wiwik Wahyuni sebagai Bendahara Dewan Tanfidz.

Dalam pertemuan tersebut, Mas Dion juga mengungkapkan adanya upaya-upaya provokatif yang dilakukan oleh beberapa oknum NU. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk mengacaukan dan menggagalkan Muktamar PKB yang akan datang. Tindakan provokatif ini termasuk mengadakan Apel Akbar dan membentuk kepengurusan ilegal yang dinilai melawan hukum, seperti memalsu kepengurusan, melakukan tekanan dan intimidasi, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE.

Mas Dion menyatakan bahwa upaya-upaya provokatif tersebut semakin kuat dan nyata. Oleh karena itu, DPC PKB Kabupaten Pasuruan memohon kepada Kapolres Pasuruan untuk segera mengambil langkah-langkah preventive dan represif guna mencegah terjadinya kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga agar agenda nasional seperti Pilkada Serentak dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Selanjutnya, Fauzan menegaskan bahwa pengurus PKB Pasuruan siap untuk mengambil langkah-langkah massif konstitusional jika ditemukan adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan gerakan-gerakan yang melanggar konstitusi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses dan kegiatan partai berjalan sesuai dengan aturan dan tidak terganggu oleh tindakan-tindakan yang tidak sah.

Pelaporan ini menjadi langkah penting bagi PKB Pasuruan dalam menghadapi berbagai tantangan menjelang Muktamar PKB dan untuk memastikan keamanan serta ketertiban selama acara berlangsung. DPC PKB Kabupaten Pasuruan berharap agar segala isu yang ada dapat diselesaikan dengan baik dan muktamar dapat berlangsung sesuai dengan rencana.