Pasuruan, dpcpkbkabupatenpasuruan.com – Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Pasuruan bersama anggota fraksi PKB resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Pasuruan. Laporan ini terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang disampaikan Luman Edy seusai acara di PBNU. (08/07)
Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Hj. Hindun Anisah, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mempertahankan integritas partai dan pemimpinnya. “Kami datang ke Polres Pasuruan untuk melaporkan Saudara Lukman Edy, mantan Sekjen PKB, atas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Pernyataannya di depan media seusai acara di PBNU sangat merugikan Ketua Umum kami, Muhaimin Iskandar dan Partai,” ujar Ning Hindun dalam konferensi persnya.
Ning Hindun menambahkan, kami memiliki bukti kuat berupa rekaman dan tangkapan layar pernyataan Lukman Edy yang dinilai mengandung unsur fitnah. “Tindakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kehormatan partai serta Ketua Umum,” tegas Ning Hindun.
Sementara itu, anggota fraksi PKB Kabupaten Pasuruan yang turut hadir mendukung langkah ini, menyatakan bahwa mereka berdiri solid di belakang Muhaimin Iskandar. Mereka berharap kasus ini segera diusut tuntas agar kebenaran terungkap.
Muhaimin Iskandar, atau yang lebih akrab disapa Cak Imin, merupakan figur sentral dalam PKB dan perpolitikan nasional. Tuduhan yang dilemparkan Lukman Edy dianggap serius dan dapat mempengaruhi citra serta kepercayaan publik terhadap PKB. Oleh karena itu, langkah hukum ini dinilai sebagai upaya untuk melindungi marwah partai.
							