PKB Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Cegah Konflik Horizontal

Spread the love

Jakarta, 27 September 2025 – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah dorongan serius terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang telah lama mengendap di parlemen.

RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2009. Hingga kini, sudah 16 tahun berlalu tanpa kejelasan pembahasan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan oleh Anggia Ermarini, Sekretaris Fraksi PKB DPR RI, yang menegaskan bahwa pengesahan RUU ini menjadi prioritas kerja Fraksi PKB di masa sidang ini.

“RUU Masyarakat Hukum Adat sudah lama diusulkan. Sudah sejak 2009, berarti sudah 16 tahun mengendap. RUU ini menjadi prioritas kerja Fraksi PKB. Kami berharap bisa segera dibahas dan disahkan,” ujar Anggia Ermarini dalam pernyataannya.

RUU MHA diharapkan menjadi payung hukum yang dapat memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan dapat mencegah konflik-konflik horizontal yang kerap terjadi akibat tumpang tindih klaim lahan, pengelolaan sumber daya alam, serta ketidakjelasan status hukum masyarakat adat di berbagai daerah.

Dalam foto dokumentasi yang beredar, terlihat anggota Fraksi PKB melakukan dialog langsung dengan perwakilan masyarakat adat di tengah aksi damai yang menuntut pengesahan RUU tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa PKB tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga turun langsung mendengar aspirasi masyarakat.

Langkah Fraksi PKB ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, terutama komunitas adat yang selama ini merasa terpinggirkan dari proses legislasi nasional. Mereka berharap dengan adanya dorongan dari PKB, RUU ini bisa segera masuk ke dalam agenda pembahasan dan pengesahan di DPR RI.

Selain mencegah konflik, RUU ini juga akan memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan masyarakat adat yang memiliki struktur sosial, nilai, hukum, dan budaya tersendiri. Dengan demikian, negara hadir dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan amanat konstitusi.

Melalui platform media sosial resmi DPP PKB, Fraksi PKB mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawal proses pengesahan RUU MHA ini. Dengan kekuatan publik dan dorongan politik yang kuat, diharapkan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi kenyataan dalam waktu dekat.

Tim Redaksi I

Learn More →