PKB Pasuruan Tegaskan Tuduhan Lukman Edy Tidak Berdasar dan Fitnah

Spread the love

Pasuruan, 8 Agustus 2024 – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan resmi melaporkan Eks Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Pasuruan hari ini. Laporan ini terkait dengan tuduhan yang dianggap sebagai fitnah terhadap pengurus PKB. Dalam laporan tersebut, Hj. Hindun Anisah, Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan Lukman Edy tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan partai.

Menurut Ning Hindun, seluruh pernyataan Lukman Edy telah diklarifikasi oleh PKB, dan ditemukan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. “Pernyataan Lukman Edy bukanlah kritik yang konstruktif terhadap internal PKB, melainkan tuduhan yang tidak beralasan dan fitnah,” ujar Ning Hindun. Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan atas permintaan Pansus TIM 5 yang dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun, PKB menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki hak atau wewenang untuk mengintervensi pengelolaan dan pengurusan internal PKB.

“PBNU tidak berhak mengatur urusan internal PKB. PKB diatur berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sementara NU diatur dalam UU 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelas Hj. Hindun. Ia menambahkan bahwa NU bukanlah pemilik PKB dan pengurus PKB tidak bertanggung jawab kepada PBNU.

Ning Hindun menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy yang disampaikan kepada TIM 5 dan dipublikasikan melalui media online merupakan upaya untuk merusak reputasi PKB dan menyebarkan berita bohong. “Tindakan ini jelas melanggar hukum, khususnya dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tambahnya.

Seiring dengan laporan yang diajukan ke Polres Pasuruan, Ning Hindun mengungkapkan bahwa PKB menilai pernyataan Lukman Edy sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 dan 45A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain serta menyebarkan berita bohong.

“PKB berkomitmen untuk melindungi kehormatan dan integritas partai. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa tindakan fitnah ini mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ning Hindun.

Laporan ini mencerminkan ketegangan yang tengah terjadi antara PKB dan beberapa pihak luar yang dianggap mencampuri urusan internal partai. Sebagai partai politik, PKB berusaha untuk menegakkan hukum dan menjaga nama baiknya dari tuduhan-tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

Kedepannya, publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi. PKB berharap proses hukum ini dapat menjelaskan duduk permasalahan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

 

Tim Redaksi I

Learn More →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *