The post Ketua DPRD Pasuruan Nilai UHC Madya Bukti Keberhasilan Program Kesehatan appeared first on DPC PKB Kabupaten Pasuruan.
]]>Menurut Samsul, penghargaan dari Pemerintah Pusat itu tidak datang secara instan, melainkan hasil dari kerja konsisten Pemkab Pasuruan dalam memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data penilaian, tingkat kepesertaan JKN di Kabupaten Pasuruan telah mencapai 99,58 persen dari total penduduk.
“Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, kami menyampaikan apresiasi atas capaian ini. Angka kepesertaan yang hampir menyeluruh menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan,” ujar Samsul, Selasa (27/1/2026).
Penghargaan UHC Award kategori Madya tersebut diterima oleh Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Asrori, yang mewakili Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Penyerahan penghargaan berlangsung dalam seremoni resmi di Ballroom JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa sore.
Dalam penilaian tahun 2026, Kabupaten Pasuruan tidak hanya dinilai dari sisi cakupan kepesertaan, tetapi juga tingkat keaktifan peserta JKN. Per 1 Januari 2026, tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 83,60 persen dari total 1.673.855 jiwa yang terdaftar sebagai peserta JKN.
Data menunjukkan, tingkat keaktifan peserta bervariasi di setiap segmen. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mencatatkan keaktifan tertinggi dengan angka 94,35 persen. Sementara segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mencapai 87,84 persen, dan Bukan Pekerja (BP) sebesar 90,95 persen.
Untuk segmen lainnya, Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat aktif sebesar 93,53 persen, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) sebesar 78,92 persen, sedangkan PBPU mandiri masih berada di angka 47,32 persen.
Samsul berharap capaian UHC Madya ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Menurutnya, jaminan kesehatan yang kuat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat Pasuruan yang sehat, produktif, dan sejahtera, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
The post Ketua DPRD Pasuruan Nilai UHC Madya Bukti Keberhasilan Program Kesehatan appeared first on DPC PKB Kabupaten Pasuruan.
]]>The post PKB Pasuruan Tegaskan Tuduhan Lukman Edy Tidak Berdasar dan Fitnah appeared first on DPC PKB Kabupaten Pasuruan.
]]>Menurut Ning Hindun, seluruh pernyataan Lukman Edy telah diklarifikasi oleh PKB, dan ditemukan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. “Pernyataan Lukman Edy bukanlah kritik yang konstruktif terhadap internal PKB, melainkan tuduhan yang tidak beralasan dan fitnah,” ujar Ning Hindun. Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan atas permintaan Pansus TIM 5 yang dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun, PKB menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki hak atau wewenang untuk mengintervensi pengelolaan dan pengurusan internal PKB.
“PBNU tidak berhak mengatur urusan internal PKB. PKB diatur berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sementara NU diatur dalam UU 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelas Hj. Hindun. Ia menambahkan bahwa NU bukanlah pemilik PKB dan pengurus PKB tidak bertanggung jawab kepada PBNU.
Ning Hindun menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy yang disampaikan kepada TIM 5 dan dipublikasikan melalui media online merupakan upaya untuk merusak reputasi PKB dan menyebarkan berita bohong. “Tindakan ini jelas melanggar hukum, khususnya dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tambahnya.
Seiring dengan laporan yang diajukan ke Polres Pasuruan, Ning Hindun mengungkapkan bahwa PKB menilai pernyataan Lukman Edy sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 dan 45A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain serta menyebarkan berita bohong.
“PKB berkomitmen untuk melindungi kehormatan dan integritas partai. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa tindakan fitnah ini mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ning Hindun.
Laporan ini mencerminkan ketegangan yang tengah terjadi antara PKB dan beberapa pihak luar yang dianggap mencampuri urusan internal partai. Sebagai partai politik, PKB berusaha untuk menegakkan hukum dan menjaga nama baiknya dari tuduhan-tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Kedepannya, publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi. PKB berharap proses hukum ini dapat menjelaskan duduk permasalahan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
The post PKB Pasuruan Tegaskan Tuduhan Lukman Edy Tidak Berdasar dan Fitnah appeared first on DPC PKB Kabupaten Pasuruan.
]]>