SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Dra. Hj. Aida Fitriati, M.Pd.I., atau yang akrab disapa Neng Fitri, menyampaikan masukan dalam Rapat Koordinasi Permohonan Saran dan Masukan atas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (24/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Neng Fitri menegaskan, Raperda Disabilitas harus mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas. Regulasi tersebut jangan sampai hanya menjadi dokumen hukum yang baik secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor. Karena itu, implementasi Perda nantinya tidak boleh hanya dibebankan kepada Dinas Sosial.
“Persoalan disabilitas ini lintas sektor. Pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, infrastruktur, pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi semuanya memiliki peran. Jangan sampai tanggung jawabnya hanya dibebankan kepada Dinas Sosial,” tegas Neng Fitri.
Ia juga mendorong agar penyusunan Raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan penyandang disabilitas serta organisasi yang selama ini mendampingi dan memperjuangkan kepentingan mereka.
Bagi Neng Fitri, keterlibatan masyarakat secara langsung penting agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada perspektif pemerintah, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Komitmen tersebut sejalan dengan sikap Fraksi PKB DPRD Jawa Timur yang mendorong agar Raperda Disabilitas tidak sekadar simbolik. Fraksi PKB juga menekankan pentingnya dukungan anggaran, mekanisme pengawasan, serta pembagian tanggung jawab yang jelas antarorganisasi perangkat daerah.
Neng Fitri sendiri dikenal aktif turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi secara langsung. Sebagai wakil rakyat dari Kabupaten Pasuruan, ia kerap melakukan kegiatan bersama kelompok dan komunitas masyarakat, termasuk PERTUNI Kabupaten Pasuruan.
Keterlibatan tersebut kembali dilakukan dalam Reses III Tahun 2026, yang menjadi momentum bagi Neng Fitri untuk bertemu masyarakat, mendengarkan aspirasi, sekaligus melihat langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga.
Pengalaman turun langsung ke masyarakat tersebut menjadi salah satu pijakan Neng Fitri dalam mengawal kebijakan di DPRD Jawa Timur. Menurutnya, regulasi yang baik harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Setiap kebijakan harus kembali kepada kepentingan masyarakat. Kita tidak ingin Perda hanya bagus di atas kertas, tetapi ketika diterapkan masyarakat tidak merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Dalam konteks Raperda Disabilitas, Neng Fitri berharap nantinya terdapat instrumen pelaksanaan yang jelas dan terukur, termasuk dalam pemenuhan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, fasilitas publik, serta pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas.
Ia menilai, Jawa Timur membutuhkan kebijakan yang benar-benar membangun lingkungan sosial yang inklusif. Penyandang disabilitas harus diberikan ruang yang setara untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan.
“Yang kita dorong adalah kesetaraan kesempatan. Penyandang disabilitas bukan objek pembangunan, tetapi bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan potensi untuk ikut membangun Jawa Timur,” pungkas Neng Fitri.
