Pasuruan – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian atas keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menilai putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Menurutnya, pers memiliki peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi, khususnya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah pidana. Ada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers yang wajib dihormati,” ujar Rudi Hartono.
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan mencatat bahwa selama ini masih kerap terjadi upaya pelaporan pidana terhadap wartawan akibat minimnya pemahaman sebagian pihak terhadap regulasi pers. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi, khususnya di daerah.
Oleh karena itu, Fraksi PKB mendorong seluruh aparat penegak hukum, terutama di Kabupaten Pasuruan, agar menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Penyelesaian melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers dinilai lebih tepat, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain kepada aparat penegak hukum, Fraksi PKB juga mengajak pemerintah daerah, lembaga publik, serta masyarakat luas untuk bersama-sama menghormati dan melindungi kerja jurnalistik. Pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab dipandang sebagai mitra strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang transparan dan partisipatif.
Meski demikian, Fraksi PKB menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijalankan seiring dengan profesionalisme dan etika jurnalistik. Wartawan diharapkan senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga akurasi dan keberimbangan, serta melakukan verifikasi secara ketat dalam setiap pemberitaan.
“Perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan profesional. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap media akan terus terjaga,” tegas Rudi Hartono.
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan berharap putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem pers yang sehat, adil, dan berimbang, sekaligus memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
