Jakarta – Menjelang musim haji 2025, KH. An’im Falachuddin, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak tergiur menggunakan visa non-haji untuk menunaikan ibadah haji.
KH. An’im mengingatkan bahwa hanya visa haji resmi yang diizinkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji. Visa lain seperti visa kunjungan, visa turis, atau visa pekerjaan tidak diperbolehkan digunakan untuk tujuan ibadah haji.
Pernyataan ini disampaikan oleh KH. An’im Falachuddin, Anggota DPR RI Komisi VIII, yang membidangi urusan agama, sosial, dan keagamaan.
Imbauan ini disampaikan menjelang musim haji tahun 2025, ketika banyak masyarakat mulai bersiap untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci.
Peringatan ini berlaku untuk seluruh calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi, khususnya yang tengah mencari atau mengurus visa keberangkatan.
Menurut KH. An’im, penggunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji dianggap melanggar hukum oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal ini bisa berdampak pada penindakan hukum, deportasi, atau bahkan gagal berhaji. Ia menegaskan, meskipun niat ibadah seseorang kuat, cara yang salah tetap bisa mencoreng kesucian ibadah tersebut.
KH. An’im mengimbau agar masyarakat tidak tergiur tawaran agen perjalanan tidak resmi yang menjanjikan bisa berangkat haji dengan visa non-haji. Ia mendorong masyarakat untuk memilih jalur legal, terdaftar di Kementerian Agama, dan hanya menggunakan visa resmi yang disediakan untuk jemaah haji.
“Jangan sampai niat ibadah ternodai oleh cara ilegal. Haji adalah ibadah mulia yang harus dijalankan dengan cara yang sah dan benar,” ujarnya.
Fraksi PKB sendiri terus aktif mengedukasi masyarakat dan mengawal proses penyelenggaraan haji agar berjalan tertib dan aman, sesuai aturan yang berlaku baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
