Jakarta – Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid , menyatakan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR adalah kewenangan penuh partai politik. Hal ini disampaikannya menanggapi gugatan terhadap pasal PAW ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jazilul, partai politik memiliki peran sentral dalam menentukan calon legislatif (caleg) karena caleg adalah kader partai, bukan individu yang berdiri sendiri. “Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju menjadi caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai,” ujar Jazilul Fawaid.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya peran partai dalam mengatur dan mengawasi para anggotanya, terutama yang mewakili partai di lembaga legislatif seperti DPR RI. Jazilul juga menekankan bahwa pengelolaan kader dan urusan internal partai, termasuk keputusan PAW, tidak boleh diintervensi oleh pihak luar.
Fraksi PKB memandang bahwa gugatan terhadap pasal PAW ke MK perlu disikapi dengan serius, namun tetap berpijak pada prinsip kedaulatan partai. Partai politik adalah pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia, sehingga kewenangan internal seperti PAW harus dihormati.
“PAW bukan hanya soal administratif, tapi juga menyangkut kredibilitas pihak dalam menjaga komitmen politik para kadernya,” tambah Jazilul.
Dalam praktiknya, PAW terjadi jika seorang anggota DPR gagal, meninggal dunia, atau dihentikan sesuai aturan yang berlaku. Partai politik berhak menunjuk penggantinya berdasarkan hasil pemilu dan ketentuan internal partai.
Pernyataan Jazilul Fawaid ini sekaligus menjadi penegasan sikap PKB dalam menjaga marwah partai di tengah dinamika hukum dan politik nasional. PKB berkomitmen untuk terus memperkuat sistem kaderisasi dan seleksi caleg secara ketat demi mewujudkan parlemen yang berkualitas dan berintegritas.
Untuk itu, PKB mengajak semua pihak untuk menghormati proses PAW yang diatur oleh partai, sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat di Indonesia.
